KALBAR, MEMPAWAH,: - Sebuah SPBU dengan Nomor 64.768.13 yang terletak di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kini menjadi perhatian serius setelah diduga kuat melakukan penyelewengan dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pantuan dilapangan, aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam drum dan jerigen yang dimuat diatas truk. Ironisnya, pengisian tersebut dilakukan secara terang-terangan di area SPBU seolah tampa rasa khawatir akan pengawasan atapun saksi hukum.
Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya bagi konsumen yang berhak.
Pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dan berskala besar menggunakan jerigen dan drum adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar.
"Alasan larangan BBM bersubsidi adalah produk yang disalurkan oleh pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah. Praktik membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut, termasuk tindakan ilegal.
Dasar hukum: Peraturan yang melarang dan mengancam sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(007/ D.Arifin)
.png)

.png)
