• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Lahan PT BAS, Muncul Isu Upaya Pembungkaman

    Sabtu, 28 Februari 2026, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T03:17:54Z
    masukkan script iklan disini




    Padang Lawas Utara, jejakkriminal.net-


    Aktivitas galian C ilegal yang mencurigakan kian terbongkar di jantung operasi PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS). Dua lokasi utama jadi sorotan: Divisi 1 dan Divisi 6 Kebun Aek Kulim, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Penggalian merusak lingkungan ini diduga melanggar UU Minerba No. 4/2009, tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.

    Berdasarkan himpunan keterangan warga sekitar pada 28 Januari 2026, penggalian tanah krokos ini sudah beroperasi diam-diam selama kurang lebih dua bulan. "Mereka datang pakai alat berat, angkut tanah penuh truk setiap hari. Kami curiga ini bukan untuk kebun sawit, tapi untung pribadi," keluh seorang warga yang enggan disebut namanya, takut represali. Sistem pengangkutan oleh pemborong lokal makin menguatkan dugaan operasi hitam, hindari pengawasan otoritas.


    Tanggal 2 Februari 2026, awak media mendesak klarifikasi langsung ke kantor PT BAS. Humas Raja Imron Saleh Ritonga buru-buru klaim: "Ini untuk pembuatan embung air, demi irigasi kebun." Namun, fakta lapangan menghantam klaim itu telak! Lubang galian raksasa justru ditimbun asal-asalan dengan tandan kosong (tangkos) sawit busuk—bau amis menyelimuti area, bukti nyata upaya tutupi jejak. "Mana ada embung ditimbun tangkos? Ini murni sembunyikan galian ilegal," sindir saksi mata di lokasi.

    Ditekan soal dokumen legal, Ritonga menggeliat: Perusahaan katanya sudah "koordinasi" hingga tingkat provinsi, tapi bersifat "kepentingan pribadi". Ironis! Material tanah krokos hasil rampasan alam ini diduga dialihkan untuk perbaikan jalan internal perkebunan PT BAS—keuntungan murni korporasi, bukan rakyat atau negara. Ini potensi pidana: Pasal 158 UU Minerba ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

    Sesi klarifikasi berujung memalukan. Tanpa diminta, Raja Imron Saleh Ritonga tiba-tiba minta nomor rekening awak media, janjikan "uang rokok" sebagai "apresiasi". Gestur busuk ini jelas upaya beli diam, langgar Kode Etik Jurnalistik dan KUHP Pasal 209 tentang suap. Hingga kini, dana itu tak tersentuh—awak media langsung inisiatif kembalikan demi jaga independensi. Sayang, belum ada respons dari Ritonga atau PT BAS.

    Galian ilegal ini tak hanya rampas sumber daya negara, tapi ancam ekosistem: Erosi tanah, longsor, dan kerusakan air tanah di sekitar kebun sawit. Warga khawatir dampak jangka panjang bagi mata pencaharian mereka. Instansi terkait seperti Dinas ESDM Sumut dan Polres Padang Lawas Utara wajib turun tangan segera.

    Awak media terbuka lebar untuk hak jawab dari PT Barumun Agro Sentosa, Raja Imron Saleh Ritonga, maupun otoritas terkait. Berikan fakta dan bukti sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan ini tak boleh dibiarkan menggantung—keadilan lingkungan dan hukum harus ditegakkan!


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e