Humbang Hasundutan, 27 Februari 2026 –Ungkap Fakta.Info) Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMAN 1 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah dengan jumlah 635 siswa penerima tersebut tercatat menerima anggaran Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp 479.425.000. Dana itu dicairkan dalam dua tahap, yakni pada 18 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.
Pada pencairan tahap pertama tanggal 18 Januari 2024, total realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 425.925.200. Sementara pada tahap kedua tanggal 12 Agustus 2024, total penggunaan anggaran justru tercatat sebesar Rp 532.924.800.
Angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena realisasi pada tahap kedua saja telah melampaui pagu anggaran satu tahun yang ditetapkan sebesar Rp 479.425.000. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dan penggunaan dana.
Sorotan juga tertuju pada pos pengembangan perpustakaan yang pada tahap kedua menghabiskan anggaran sebesar Rp 285.643.000. Nilai yang cukup besar tersebut dinilai perlu penjelasan terbuka terkait jenis pengadaan, spesifikasi barang, serta mekanisme pelaksanaannya.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Sekolah, Harry Simanulla. Namun, alih-alih memberikan jawaban resmi, nomor kontak awak media justru diblokir.
Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan Dana BOS 2024 di SMAN 1 Parlilitan. Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Awak media mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(HG)
HG)
.png)

.png)
