• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Akan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Polres Payakumbuh Ringkus Satu Orang Tersangka

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T10:55:07Z
    masukkan script iklan disini



    Payakumbuh - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dipinggiran jalan yang beralamat di Jorong Bulakan Kenagarian Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kamis (12/02) malam.

    Dari penangkapan terhadap tersangka berinisial AJ ini, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram.

    Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, penangkapan tersangka AJ merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dilapangan terkait sepak terjang AJ dalam mengedarkan barang terlarang tersebut.

    Bahkan beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan tim buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh telah mengintai dan memantau aktivitasnya.

    " Iya, dan proses penangkapan yang kita lakukan telah melalui prosedur yang berlaku, " ujar Kasat Narkoba.

    Dalam ungkap kasus kali ini, Kasat Narkoba AKP Hendra kembali menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

    " Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang sekecil apapun yang berhubungan dengan aktifitas narkotika, baik sebagai pengguna atau bahkan pengedar di Kota Payakumbuh. Polres Payakumbuh akan terus melakukan penindakan tegas, " ujar Kasat, tegas.

    Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Payakumbuh yang aman dan bebas dari narkoba.

    Atas perbuatanya, tersangka AJ akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hms*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e