Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cijantung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan iklan komersial dan iklan rokok tanpa izin di wilayah RT 006/RW 03, Kelurahan Cijantung.
Laporan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang terintegrasi dengan sistem CRM (Citizen Relationship Management) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan dan laporan terkait ketertiban umum, pelanggaran perizinan, kebersihan, hingga fasilitas umum secara cepat dan transparan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, anggota Satpol PP Kelurahan Cijantung segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah media promosi berupa iklan komersial dan iklan rokok yang dipasang tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum, petugas langsung melakukan penurunan dan penertiban terhadap iklan-iklan tersebut. Materi promosi yang melanggar kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur.
Kegiatan penertiban berjalan aman dan kondusif. Satpol PP Kelurahan Cijantung juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pihak terkait agar mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik, guna menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan lingkungan.
Melalui respons cepat atas aduan warga ini, Satpol PP menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang sigap dan profesional serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan tertata.
T*** H***
.png)


.png)
