• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gudang Pengoplosan BBM Dengan Skala Besar di Mekar Jaya Tak Tersentuh Hukum.

    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T22:44:24Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    Tulang Bawang - Mafia BBM baru saja di bongkar kejaksaan agung yang merugikan Negara sekitar 193 Triliun dengan modus Pertalite di sulap menjadi Pertamax.


    Saat di telusuri di Lampung ada komplotan mafia BBM yang serupa bahkan melibatkan seorang oknum anggota


    Di daerah Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Bukan hanya Pertalite dan Pertamax yang di oplos,bahkan di oplos dengan minyak mentah (Cong) istilah nya Blending.


    Dalam pantauan media, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar Minyak Cong, Warga berharap pemerintah setempat serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup kegiatan penimbunan BBM dan Pengolahan Minyak Cong ilegal tersebut.


    Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung setiap hari.


    "Minta aparatur negara dan BPH MIGAS serta Polda Lampung turun biar tegas dan meminta jajaran dari kejaksaan dan pihak Pertamina menindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut,"ucapnya


    Terpisah aktivis Elian Toni mengatakan sudah Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.


    Penyimpanan sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,00


    Untuk itu kami meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut.pungkasnya


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e