• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Jalan Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang...

    Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T09:33:43Z
    masukkan script iklan disini




    ungkapfakta.info


    Tulang Bawang -Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal yang terletak di JL.Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung. kembali menjadi sorotan publik.


    Tim Investigasi awak media, ungkapfakta.com menemukan bahwa gudang itu diduga di jadikan tempat penimbunan minyak BBM ilegal dan tempat pengoplosan minyak Cong.Senin (23/02/2026).


    Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi yang namanya tidak mau dipublikasikan "mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sudah cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.


    Sebuah gudang minyak cong yang diduga tidak memiliki izin resmi diketahui beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung. 


    Berdasarkan pantauan mendapati adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tampak beberapa truk tangki masuk ke dalam area gudang dan pekerja terlihat melakukan pemindahan minyak secara manual ke drum-drum besar, bahkan bau bensin yang sangat menyengat hingga ke pinggir jalan.


    Berdasarkan pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan gudang tersebut.Red


    "Sudah lama ada di situ, bang. Hampir tiap hari ada aktivitas, terutama malam hari. Tapi nggak pernah ada yang berani ngomong, takut," ujarnya.


    Lebih lanjut Menurut informasi dari warga lainnya, keberadaan Gudang Minyak cong ini sudah berlangsung bertahun-tahun Diduga minyak yang disimpan dan didistribusikan berasal dari jalur ilegal dan tidak melalui prosedur resmi pertamina maupun instansi terkait.pungkasnya


    Terpisah aktivis ELIAN TONI Akan menggandeng teman-temannya dari LSM trinusa untuk melaporkan hal ini kepada APH( aparat penegak hukum) menurutnya Berdasarkan undang undang Tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri.


    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001:


    Undang-undang ini mengatur tentang minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penimbunan BBM. Pasal ini secara khusus mengatur tentang larangan penimbunan BBM dan sanksi pidananya.


    Dijelaskannya Pelaku penimbunan BBM dpat dipidana penjara p ama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), menurut Universitas Balikpapan.


    Termasuk di dalamnya adalah kegiatan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait keberadaan Gudang Minyak ilegal tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat ini segera dihentikan.


    Pewarta: Tim Elian Toni




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e