• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Intimidasi Konsumen, Sales Pulsa labuhan Maringgai Ancam Datangi Orang Tua yang Sedang Sakit

    Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T10:29:20Z
    masukkan script iklan disini



     


    Lampung Timur 02 Februari 2026 

    Seorang sales penjualan pulsa dan paket data berinisial ( TM ) diduga melakukan tindakan intimidatif dan tidak berperikemanusiaan terhadap seorang pelaku usaha kecil di bidang penjualan pulsa dan data.


    Korban mengaku dituntut untuk melakukan pembayaran secara paksa pada hari yang sama, sementara kondisi keuangan korban sedang tidak memungkinkan. 


    Saat korban menyampaikan belum memiliki dana, pihak sales ( TM ) justru melontarkan ancaman akan mendatangi rumah orang tua korban.


    Ironisnya, orang tua korban diketahui dalam kondisi sakit, namun hal tersebut tidak mengurungkan niat ( TM ) untuk tetap mendatangi kediaman orang tua korban, yang dinilai dapat memperparah kondisi kesehatan dan menimbulkan tekanan psikis.


    Tindakan tersebut menuai kecaman karena dinilai melampaui batas etika bisnis, serta mengarah pada ancaman dan tekanan psikologis yang berpotensi melanggar hukum pidana.


    Dugaan Pelanggaran Hukum

    Atas tindakan tersebut, TM diduga melanggar beberapa ketentuan hukum.


    Pasal 335 KUHP

    Tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan dengan ancaman atau tekanan psikis.


    Pasal 368 KUHP

    Tentang pemerasan, apabila ancaman digunakan untuk memaksa pembayaran dengan cara menekan secara tidak sah.


    Pasal 29 Undang-Undang ITE

    Jika ancaman disampaikan melalui pesan elektronik, telepon, atau media digital, dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.


    Pasal 310 KUHP (jika disertai upaya mempermalukan atau menyudutkan secara sosial).


    Praktik penagihan dengan cara ancaman dan intimidasi bukan hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana, apalagi ketika menyasar pihak ketiga yang tidak terlibat langsung, apalagi dalam kondisi sakit.


    Desakan Penegakan Hukum

    Awak media menilai aparat penegak hukum perlu menindak tegas Salesman tersebut agar tidak terjadi korban selanjutnya tegasnya 


    Catatan Redaksi:

    Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

    ( M Wahyudi ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e