Sanggau, ungkapfakta.info-
Warga Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sejak tahun 2023 hingga 2024. Hingga kini, pelapor mengaku belum pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut dari pihak penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ridwan, selaku perwakilan LSM Megap Tipikor Kabupaten Sanggau, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Ridwan menyebutkan bahwa masyarakat Desa Balai Ingin terus mempertanyakan kepadanya terkait kebenaran informasi yang beredar, termasuk isu penyitaan aset berupa rumah dan kendaraan milik oknum kepala desa.
“Sampai hari ini saya sebagai pelapor belum pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan perkara. Padahal laporan ini sudah berjalan sejak tahun 2023 sampai 2024. Warga terus bertanya kepada saya, tapi saya juga tidak bisa menjelaskan karena tidak ada kejelasan resmi dari Tipikor Kabupaten Sanggau,” ujar Ridwan, Kamis (29/1/2026).
Ridwan mengaku sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang telah ia sampaikan secara resmi. Ia menegaskan, apabila kondisi ini terus berlarut tanpa kejelasan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Kalau penanganannya seperti ini terkesan main-main, saya akan melanjutkan laporan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Ridwan, transparansi penanganan kasus sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipikor Kabupaten Sanggau maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan korupsi Desa Balai Ingin tersebut.
(Ridwan)
.png)
.png)
