• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Galian C Marak di Kecamatan Mestong, Penindakan Dinilai Minim

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T03:04:39Z
    masukkan script iklan disini




    Jambi, ungkapfakta.info-

    Kegiatan Galian C yang diduga tidak memiliki  izin marak di kabupaten muaro jambi,salah satu nya di kecamatan  mestong.


    Dari pantauan tim awak media ada beberapa titik galian c yg melakukan aktifitas .


    Pada saat awak media kelokasi galian c ada salah seorang warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan "habis jalan kami ini  kotor dr jatuhan tanah merah,blm lagi kalau pas hujan licin nian bang.sepertinya ada oknum yang membackup galian c orang sini bang" ujar nya.


    Menurut undang-undang nomor 3 pasal 158 tahun 2020 tentang pertambangan. Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan  tanpa izin akan di pidana penjara selama 5 tahun.


    Yang mana kegiatan galian c tanpa izin ini merugikan negara karena oknum pengusaha yg di duga tanpa izin tsb tidak membayar pajak sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kita ini.


    Tim mencoba konfirmasi kepada pemilik salah satu galian C berinisial "A" untuk menanyakan tentang izin galian tsb.tapi sampai berita ini diterbitkan tim blm bs menemui pemilik.


    Dalam hal ini hendak nya menjadi perhatian khusus  pihak APH  khususnya polsek mestong  dan pihak dinas terkait. .


    Tim akan melaporkan perihal tambang ilegal ini ke pihak polres muarojambi dan dinas lingkungan hidup muaro jambi agar segera menindak galian c di kecamatan mestong.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e