• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Junaidi Romli Orang Dekat Pimpinan Datangi Media Tekanan Agar Pemberitaan Dugaan Korupsi BUMD Dihentikan

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T07:59:06Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Muncul dugaan kuat adanya upaya tekanan langsung dari lingkaran kekuasaan tertinggi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.

     

    Terungkap bahwa sosok yang menguasai aktivitas pengecoran BBM di SPBU BUMD sekaligus mendatangi kediaman Tim Media Ungkap Fakta adalah Junaidi Romli orang kepercayaan sekaligus orang dekat Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. dan Wakil Bupati Hankam Hasan, serta terkait langsung dengan Direktur BUMD Novi Marzani. Sikap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pun kini dipertanyakan, mengapa kasus ini berlarut tanpa kejelasan.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima, Junaidi Romli mendatangi kediaman tim media di Jalan Tiga Perumahan Talang Tembesu secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pesan agar pemberitaan terkait dugaan korupsi dana BUMD dihentikan.


    Dikatakan secara terang-teranganjika pemberitaan terus dilanjutkan, banyak pihak akan terkena dampak termasuk sosok-sosok di lingkaran pimpinan daerah, oknum yang mengaku sebagai lembaga maupun media, hingga praktik premanisme yang berkembang di lingkungan BUMD.

     

    Alih-alih menyerahkan nama-nama tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum, justru yang diminta adalah menghentikan peliputan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa orang dekat pimpinan daerah justru datang meminta diam, bukan meminta penyelesaian secara hukum? Apakah ada pihak yang dilindungi sehingga kebenaran tidak boleh diketahui publik.

     

    Merespons peristiwa ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas sekaligus memaparkan dasar hukum pelanggaran yang diduga terjadi:

     

    "Junaidi Romli datang bukan menjelaskan, melainkan membungkam. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa bukan ia yang melapor ke Kejaksaan? Mengapa justru kami yang diminta tutup mulut? Ini bukan sekadar permintaan, ini tekanan. Artinya apa yang kami ungkap memiliki dasar yang nyata."

     

    Andika Fortuba Paparkan Dasar Dugaan Pelanggaran

     

    1. Tekanan Membungkam Pers

     

    Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pers bebas dari tekanan kekuasaan apa pun. Mendatangi media untuk menghentikan pemberitaan tanpa alasan hukum sah diduga melanggar kebebasan pers.

    ​

    Pasal 335 KUHP Mendatangi kediaman wartawan dengan maksud menekan agar tidak memberitakan fakta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan.

     

    2. Penguasaan BBM di SPBU BUMD

     

    Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan sesuai kuota. Junaidi Romli yang bukan petugas resmi diduga menguasai penyaluran, mengambil ribuan liter, dan membagikan kepada pihak tertentu melanggar ketentuan distribusi.

    ​

    Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 Pengambilan BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen sah diduga merupakan pelanggaran pidana.

     

    3. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

     

    Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Selisih harga BBM yang tidak masuk kas daerah dan dikuasai pihak tidak berwenang diduga merugikan keuangan daerah. Jika Bupati, Wakil Bupati, atau Direktur Novi Marzani mengetahui namun tidak menindak, maka ikut bertanggung jawab.

    ​

    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib menindaklanjuti penyimpangan. Membiarkan orang dekat menguasai aset daerah tanpa tindakan apa pun merupakan kelalaian berat.

     

    4. Kewajiban Kejaksaan

     

    Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2004 Kejaksaan wajib menindaklanjuti setiap laporan dugaan pidana. Jika laporan sudah masuk namun belum ada langkah nyata, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK diminta turun tangan.

     

    Andika Fortuba menegaskan. "Junaidi Romli hanyalah ujungnya. Di atasnya ada yang melindungi. Bupati, Wakil Bupati, Direktur Novi Marzani  semua wajib menjelaskan. Kejaksaan, jangan diam. Buka berkas itu sekarang. Rakyat sudah menunggu terlalu lama."

     

    Pemberitaan tidak akan berhenti. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Tidak ada tekanan apa pun yang dapat membungkam informasi menyangkut harta dan uang rakyat.

     

    Narasumber:

     Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba

    Tim Media Ungkap Fakta (identitas dirahasiakan)

     

    Sumber: Keterangan saksi pertemuan, pantauan lapangan, fakta keterlibatan Junaidi Romli, peraturan perundang-undangan terkait


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e