Surabaya, ungkapfakta.info-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan membebaskan Notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembuatan akta serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/2/2026), setelah majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Usai pembacaan putusan, Nafiaturrohmah langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi.
Penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 603, 604, 11, dan 12C, dinyatakan tidak terbukti.
Menurut Heru, majelis hakim menilai tindakan kliennya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta yang dibuat dinilai sah secara hukum karena tidak pernah dipermasalahkan maupun dibatalkan oleh para pihak. Selain itu, notaris tidak memiliki kewajiban memeriksa kebenaran materiil keterangan para pihak, dan seluruh saksi di persidangan menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan.
Selama sekitar tujuh bulan proses hukum sejak Juli 2025, Nafiaturrohmah dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Dengan putusan bebas tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.
.png)
.png)
