• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kapolda Intruksikan Berantas, Kades Malah Dukung PETI. Penulis Diancam Potong Leher

    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T01:41:55Z
    masukkan script iklan disini




    Kalbar, Sintang: Polda Kalbar mengintruksikan pemberantasan PETI. Kepala Desa justru mendukung praktek maling emas dengan mengintimidasi jurnalis. " Kades itu seharusnya ngerti aturan sebagai suri tauladan masyarakat, tetapi yang terjadi justru mendukung pelanggaran hukum demi can tepi pribadi, " tegas salah satu warga Sintang. 


    Informasi tersebut, katanya, berawal saat kru media online ingin konfirmasi berita terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Namun yang didapat malah ancaman akan memotong leher wartawan itu. 


    " Oknum Kades inisial AS tersebut mengatakan tidak perlu konfirmasi. Kerja emas ini sudah seluruh Kalbar bukan didaerah saya saja. Melawi dan Putusibau juga ada. Saya ngga takut sama orang selagi benar. Nanti kepala kau putus. Memang tanah ini punya bapak kau, mau cari masalah dengan saya, ujar warga tadi menirukan omongan Kades. 


    Menurutnya, kata-kata itu tidak mencerminkan sebagai seorang Kepala Desa yang dipilih oleh rakyat. Arti ucapan " tidak takut sama orang selagi benar itu, apakah maksudnya benar secara aturan hukum atau benar sesuai buku pedoman tugas pemimpin Desa yang diterbitkan oleh Pemerintah. 


    " Maksud dia itu apa, tidak takut sama orang selagi benar. Memang Maling emas yang jelas menghancurkan lingkungan itu bisa dibilang benar. Gimana dengan intruksi Kapolda soal pemberantasan PETI, apa harus diancam juga potong leher, " terangnya. 


    Penulis lingkungan yang tanpa digaji oleh pemerintah, beda dengan Kades yang ada gaji, dan sering berjuang mati-matian dalam membongkar praktek PETI, meminta secara tegas Kepada Pemkab dan Polda Kalbar agar Kades tersebut dipecat serta diproses hukum pidana maupun UU Pers No 40 Tahun 1999.(007/D Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e