• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Dugaan Penganiayaan di SMPN 1 Gunung Sugih Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    By Redaksi
    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T03:21:54Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info ///  Lampung Tengah: Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di SMPN 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, resmi memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Februari 2026 yang diterbitkan oleh jajaran kepolisian.


    Berdasarkan SP2HP Nomor: B/62/II/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Gunung Sugih di bawah naungan Polres Lampung Tengah, disebutkan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana.

    Perkara tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP.


    Dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Gunung Sugih selaku penyidik, AKP. YUDI KURNIAWAN, S.H., dijelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, antara lain:

    Mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 13 Februari 2026;

    Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi; Ujar Anggota penyidik reskrim " DODI AMBARA" saat Mendampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Ipda IPDA AMBANG SETIAWAN, S.H.



    Mempersiapkan penetapan status terlapor menjadi tersangka dalam waktu dekat.

    Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, terduga pelaku HA kini terancam pidana penjara apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan yang disangkakan. Proses hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Apresiasi Kinerja Kepolisian


    Pihak pelapor dan masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat, profesional, dan transparan dari jajaran Polsek Gunung Sugih serta Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini. Respons yang terukur melalui penerbitan SP2HP, pengiriman SPDP, hingga rencana penetapan tersangka menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum.

    Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pelayanan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi), serta mencerminkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum tenaga pendidik.

    Publik kini menanti proses lanjutan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik kekerasan dalam lingkungan sekolah.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, serta setiap dugaan kekerasan wajib diproses secara hukum demi perlindungan hak-hak korban.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e