• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepala Desa Sigulok Terancam Dijerat UU Tipikor, Dana Desa 2024 Diduga Disalahgunakan Ratusan Juta Rupiah

    Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T01:22:24Z
    masukkan script iklan disini




    Sigulok,-Ungkap Fakta.Info) Kecamatan Sijamapolang,Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara,Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sigulok menguat dan kini menjadi perhatian serius publik. Kepala Desa Sigulok selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan, sehingga berpotensi dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


    Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Sigulok menerima anggaran sebesar Rp 823.562.000 yang telah dicairkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran. Tahap pertama sebesar Rp 410.332.600 (49,82%) dan tahap kedua sebesar Rp 413.229.400 (50,18%), sementara tahap ketiga tercatat nihil.


    Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan LSM Elang pada Jumat, 21 Februari 2026, menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) pemerintah desa dengan fakta di lapangan. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen resmi diduga tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan.


    Pos-pos anggaran bernilai besar yang menjadi sorotan antara lain Penguatan Ketahanan Pangan Desa sebesar Rp 330.065.200, Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Rp 176.074.500, Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp 90.070.600, serta Dana Keadaan Mendesak Rp 32.400.000. Tidak ditemukannya hasil fisik dan manfaat nyata dari anggaran tersebut menguatkan dugaan adanya kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.


    Atas dugaan tersebut, Kepala Desa Sigulok berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, yang bersangkutan juga berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.


    Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya laporan fiktif, rekayasa SPJ, atau pemalsuan dokumen, maka Kepala Desa Sigulok juga dapat dijerat Pasal 9 UU Tipikor serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.


    Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui surat konfirmasi tertulis resmi yang dikirimkan kepada Kepala Desa Sigulok. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.


    LSM Elang menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sigulok Tahun Anggaran 2024 secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, dengan melampirkan data penyaluran Dana Desa, dokumen SPJ, hasil investigasi lapangan, serta keterangan masyarakat.


    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi Dana Desa di Indonesia dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di tingkat desa. Publik mendesak aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Kepala Desa Sigulok agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

    (HG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e