Ungkapfakta.info // BANDAR LAMPUNG – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah paket kegiatan di enam satuan kerja tersebut yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi, mulai dari penggelembungan anggaran (mark-up) pada belanja rutin hingga dugaan pengkondisian proyek fisik. Hari ini seluruh data pendukung telah kami serahkan ke Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti," ujar Andre di depan Gedung Kejati Lampung.
Senada dengan itu, Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, merincikan bahwa laporan tersebut mencakup pos belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga proyek pembangunan gedung yang nilai kontraknya dianggap mencurigakan.
Rincian OPD dan Poin Keberatan dalam Laporan:
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial yang dilaporkan oleh kedua LSM tersebut:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sorotan tajam tertuju pada tingginya biaya rutin seperti belanja cetak, ATK, dan administrasi tender yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat 5 proyek pembangunan dan rehab sekolah (seperti SDN 3 Wonodadi, SMPN 1 Adiluwih, hingga SDN 3 Pujodadi) dengan nilai kontrak rata-rata di atas Rp500 juta hingga Rp800 juta yang diduga bermasalah dalam proses tender dan pelaksanaannya.
2. Dinas Kesehatan
LSM menyoroti proyek besar Relokasi Gedung Labkesda dengan nilai kontrak mencapai Rp10,9 Miliar serta pembangunan empat Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kresnomulyo, Selapan, Sumberejo, dan Padangrejo dengan nilai masing-masing sekitar Rp870-an juta yang proses pemenang tendernya dianggap perlu diaudit ulang.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP)
Terdapat kecurigaan pada pos Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp1 Miliar serta biaya perjalanan dinas dan makanan minuman rapat yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
4. Dinas P3AP2KB
Selain rehab gedung balai penyuluh di beberapa kecamatan, LSM menyoroti anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota yang mencapai angka fantastis sebesar Rp882 Juta serta belanja makanan rapat yang menembus Rp541 Juta.
5. Bagian Umum Setda Kabupaten Pringsewu
Poin laporan mencakup pengeluaran yang dinilai sangat boros, di antaranya:
Jamuan Tamu: Rp2,17 Miliar.
Perjalanan Dinas Biasa: Rp2 Miliar.
Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp1,5 Miliar.
6. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda
LSM menyoroti ketidakwajaran harga pada beberapa paket, seperti:
Belanja Sajadah (72 buah): Dianggarkan sebesar Rp180 Juta (rata-rata Rp2,5 juta/sajadah).
Perjalanan Dinas Luar Negeri: Rp278 Juta.
Sewa Mebel dan Tenda: Rp350 Juta.
Tuntutan LSM
Dalam laporannya, LSM RUBIK dan GEMBOK meminta Kepala Kejati Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para Kepala OPD terkait serta pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami minta pihak-pihak yang terlibat segera diproses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pringsewu," tegas Fery Yulizar.(*)

.png)

.png)

