![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Bisnis haram penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi marak terjadi di Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung. selama tahun 2023, 2024, 2025 hingga awal 2026, ditandai dengan ditemukannya gudang penyimpanan minyak ilegal yang seringkali bebas beroperasi baik siang maupun malam. Modus ini bertujuan membeli BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) dengan harga murah lalu dicampur dengan minyak Cong dan ditambah pewarna lalu dijual kembali dengan harga industri.
Bio Solar yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum TNI dan dalam permainan mafia BBM ilegal di kabupaten Tulangbawang Propinsi Lampung sudah menjadi sorotan bagi masyarakat.
Pasalnya, BBM bersubsidi seringkali tidak tepat sasaran dan sering tampak adanya oknum tersebut di SPBU dan dalam mobil tangki.
Hal ini sering dirasakan oleh masyarakat kecil saat membutuhkannya, BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang ada di kabupaten Tulangbawang sering kosong atau habis.
Keterlibatan oknum TNI ada yang berupa pemain langsung, bekingan serta peran dibalik layar.Red
Terdapat beberapa modus aktifitas praktik pemain BBM ilegal seperti, penimbunan di gudang tersembunyi, penjualan BBM bersubsidi pada industri, proyek, tambang, dan resort yang minim fasilitas listrik dari negara, dan keterlibatan oknum TNI dalam pengawalan serta memfasilitasi.
Diduga mafia BBM ilegal ini tidak lepas dari perannya pengusaha dan pekerja SPBU.
Kegiatan BBM ilegal yang sering tampak pada pembelian menggunakan jerigen dengan alasan rekomendasi nelayan dan UMKM yang tidak jelas dan tanpa transparansi.
Pembelian Bio Solar dengan dengan menggunakan mobil minibus dan mobil box yang sudah dimodifikasi.
Pengisian bahan bakar pribadi mobil box dan mobil tangki muatan Crude Palm Oil (CPO) atau minnyak cong mentah.
Tangki yang melakukan kencing pada pengumpul dan gudang.
Masyarakat berharap Polda Lampung secara intensif melakukan pengawasan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan peruntukannya.
Terpisah Elian Toni Aktivis Tulang Bawang menegaskan Pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Namun jika terbukti keterlibatan oknum aparat, dapat diancam dengan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).tungkasnya
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
