Ungkap Fakta.Info)-Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencuat setelah tim LSM Elang Mas melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan berbagai kejanggalan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan negara.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun 2024 dengan pembaruan terakhir 13 Februari 2026, pagu anggaran yang diterima desa tersebut mencapai Rp 1.001.700.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Namun, besarnya anggaran yang digelontorkan itu diduga tidak tercermin pada kondisi fisik dan realisasi kegiatan di lapangan.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, perwakilan LSM Elang Mas berinisial TU menyampaikan kepada awak media bahwa hasil pantauan langsung menunjukkan sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai jauh dari kata layak dan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen. Beberapa kegiatan bahkan diduga hanya formalitas di atas kertas.
Rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan rehabilitasi sanitasi permukiman sebesar Rp 370.389.000, penguatan ketahanan pangan Rp 182.062.000, penyelenggaraan Posyandu Rp 141.300.000, pembangunan jalan lingkungan Rp 120.430.000, serta anggaran keadaan mendesak Rp 140.400.000. Total dana lebih dari satu miliar rupiah itu seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar.
LSM Elang Mas menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Jika benar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Atas dugaan tersebut, LSM Elang Mas menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan akan disertai bukti dokumentasi lapangan serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diperoleh, guna mendorong dilakukannya audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap kepala desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui surat tertulis kepada kepala desa. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dana Desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
(HG)
.png)

.png)
