![]() |
| Foto: proyek pengurugan pakan ternak (atas) Anggota DPRD komisi A , Heru Kundhimiarso (bawah) |
PEMALANG. ungkapfakta.info
Izin mendirikan bangunan saat ini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan IMB berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG adalah perizinan wajib bagi pemilik gedung untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan agar sesuai standar teknis. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem informasi menejemen bangunan gedung (SIMBG).
Seperti halnya pembangunan pabrik pakan ternak di Ujunggede Pemalang , yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi belum memenuhi syarat perizinan , untuk itu proses pengurugan harus dihentikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dirta Andi Lala ST , ketika ditemui di kantor DPUPR , Senin 2/2/2026.
Dirta Andi Lala menjelaskan , berawal surat dari Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang tertanggal 15 Desember 2025 yang meminta agar proyek tersebut dihentikan dengan alasan belum memiliki berbagai ijin yang disyaratkan.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro.
Oleh Bupati Pemalang surat tersebut didisposisikan kepada DPU Cipta Karya untuk menindaklanjuti.
Menurut Andi Lala , atas dasar perintah Bupati tersebut , pihaknya segera mengadakan rapat yang dihadiri oleh instansi terkait seperti Dinas Perijinan , DLH , Satpol PP , Bapeda , dan Camat Ampelgading.
" Hasil rapat menyimpulkan bahwa proyek tersebut belum memiliki ijin dan memerintahkan untuk menghentikan aktifitas proyek yang ada " , ujar Andi Lala.
Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat ketika dihubungi lewat telpon menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan hasil rapat tersebut.
" Kami menunggu surat keputusan hasil rapat tersebut sebagai landasan kami untuk mengambil tindakan " , ujar Ahmad Hidayat agak kecewa.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso mendesak DPU Cipta Karya untuk segera mengeluarkan surat hasil keputusan rapat.
" Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan ", tegas Kundhi yang mantan aktifis lingkungan.
Sepeti diberitakan sebelumnya , proyek tersebut sempat menimbulkan kegaduhan publik terkait pengurugan tanah merah yang menimbulkan kemacetan , jalan licin dan tidak ada sosialisasi terhadap warga sekitar.
Dasar hukum utama dalam perihal perizinan bangunan adalah sebagai berikut:
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Poin Penting Peralihan (IMB ke PBG):
IMB (izin membangun) diganti dengan PBG (standar bangunan) sejak 2 Agustus 2021.
PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan, bukan sekadar izin administratif.
Pengajuan dokumen rencana teknis dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Prosedur & Sanksi:
Proses pengajuan dilakukan via SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Sanksi bagi yang melanggar (tidak memiliki PBG) dapat berupa sanksi administratif, denda hingga 10-20% dari nilai bangunan, bahkan pidana penjara. **Tim Red
.png)

.png)
