MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Ogan Ilir Sumsel--Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Operasi dipimpin oleh Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E.
Pelaku berinisial Derci Saputra alias Derci alias Kodir (30), warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Ridho Aprillah (15), seorang pelajar, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Burai dekat persimpangan Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Saat kejadian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merampas sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2025 beserta surat-surat kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 23 Februari 2026, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bayung Lencir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob segera berkoordinasi dengan Polsek Bayung Lencir dan melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan keberadaan pelaku. Namun, saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan sawit. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus DPO berinisial A. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Lampung sebanyak dua kali.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan ke Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban,
1 unit sepeda motor PCX yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Ogan Ilir dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satreskrim Polres Ogan Ilir terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron.
Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif."(Elwin/Tim)
.png)

.png)
