• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Skandal Pasar Citeureup: Sudah Bayar Ratusan Juta untuk Perpanjangan, Lapak Pedagang Malah Hendak Di Bongkar!

    Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T06:48:36Z
    masukkan script iklan disini



     





    ​ UNGKAP FAKTA – (09/02/2026) Ketegangan menyelimuti para pedagang di Pasar Citeureup. Rencana pembongkaran pasar oleh pihak pengelola (PT Tohaga) memicu protes keras karena dianggap sepihak dan mengangkangi hak hukum pedagang yang telah membayar lunas biaya perpanjangan hak pakai hingga tahun 2032.


    ​Saidi, salah satu pedagang sembako yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di basement, menegaskan bahwa kondisi bangunan pasar sebenarnya masih sangat layak dan kokoh. Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang terkesan dipaksakan.


    ​"Kami punya surat (bukti hak), ini bukan ecek-ecek. Kami akan berjuang karena ini hak kami," tegas Pak Saidi dengan nada getir.


    ​Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, para pedagang diminta memperpanjang masa hak pakai untuk membantu menutupi kerugian yang dialami PT Japana (pengelola sebelumnya). Namun, setelah kewajiban tersebut dipenuhi, kini mereka justru dihadapkan pada rencana pembongkaran.


    Setoran Ratusan Juta Rupiah yang Tak Berbekas


    ​Kisah lebih memprihatinkan datang dari Ibu Hj. Misroah, pedagang alat tulis di lantai bawah. Ia mengaku telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp140 juta untuk perpanjangan hak pakai 5 kios miliknya selama 7 tahun (hingga 2032).


    ​Pembayaran tersebut dilakukan melalui Ketua Koperasi atas arahan pengelola, lantaran saat itu pedagang mulai hilang kepercayaan terhadap pihak pengembang (PT Japana).


    ​"Kami baru saja mau mulai menikmati masa perpanjangan setelah membayar lunas, tapi sekarang mau dibongkar lagi. Padahal dulu katanya gedung ini kuat sampai 50 tahun hasil tes teknis," ungkap Ibu Misroah sambil menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan oleh PT Tohaga.


    Tuntutan Pedagang: Hormati Kontrak Hingga 2032




    ​Para pedagang merasa diintimidasi dan dirugikan secara material maupun imaterial. Aspirasi mereka jelas: menolak pembongkaran dan meminta pemerintah serta pengelola menghormati kontrak yang berlaku hingga tahun 2032.


    ​Mereka merasa dipermainkan oleh regulasi yang berubah-ubah setelah uang mereka masuk ke kantong pengelola. Hingga berita ini diturunkan, para pedagang tetap pada pendiriannya untuk bertahan dan menuntut keadilan atas investasi yang telah mereka tanamkan.

    (RIO)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e