BANYUASIN - Ungkapfakta.info : sebuah kejadian pencurian dan penjaminan sertifikat tanah yang merugikan korban atas nama MUHROZI warga Kampung Baru Timur, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Provinsi Barat.
Pada saat pelapor sedang mudik ke tempat orang tuanya di Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Pelapor kedatangan tamu pada tanggal 5 Februari 2026 yang mengaku dari pihak Bank, yang mana pihak Bank tersebut mencari Terlapor atas nama Safari, Selasa (10/02/26).
Pelapor menanyakan mengapa mencari saudara Safari, pihak Bank menjawab bahwa terlapor mempunyai sangkutan pinjaman yang ditunggak selama kurang lebih 3 Bulan, dengan Jumlah bayaran kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan total keseluruhan pinjaman sebesar kurang lebih Rp. 323 jt.
Pelapor menanyakan kepada pihak Bank yang menagih, apa jaminan terlapor di Bank, dijawab Pihak Bank 2 (dua) sertifikat tanah
Sehingga Pelapor memastikan dengan membuka lemari kamar tempatnya menyimpan sertifikat apakah masih ada? Setelah diperiksa ternyata sertifikat tersebut sudah tidak ada lagi
Kemudian untuk memastikan sertifikat yang dijaminkan pada Bank itu sertifikat Pelapor atau bukan, maka pada tanggal 9 februari 2026 korban Pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya Advokat Bima Muhammad Rizki, SH., MH. dan Paralegalnya Abdullah hudedi, setelah dipastikan di Bank ternyata sertifikat tersebut benar milik korban
Sehingga pada tanggal 10 februari 2026 Pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya Bima Muhammad Rizki, SH., MH & Abdullah Hudedi membuat laporan di Polres Banyuasin dengan laporan Nomor : LP/B/90/II/2026/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATRA SELATAN
"Dengan adanya laporan ini kuasa hukumnya Bima Muhammad Rizki, SH., MH. dan Partners meminta supaya perkara ini dapat menjadi perhatian untuk pihak-pihak instansi yang terkait berkenaan dengan permasalahan hukum ini, ucapnya saat di konfirmasi awak media.
Reporter: Mulyadi
.png)
.png)
