• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Somasi di abaikan LPK YKBA seret laporan ke Polda Lampung

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T16:16:46Z
    masukkan script iklan disini



     


    Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-YKBA) resmi mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.Kamis 05/02/2026.


    Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan beberapa masyarakat yang diterima LPK YKBA sejak 23/01 serta rangkaian somasi dan klarifikasi ke dinas terkait yang dinilai tidak menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.


    Dasar laporan mengacu pada keterangan tertulis DPMPTSP Lampung Timur yang menyebut pelaku usaha belum memiliki izin usaha dan belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga 5 Februari 2026, aktivitas fisik pembangunan dilaporkan masih berlangsung.



    Dalam laporan tersebut selain PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) serta PT Dewi Surya Internusa juga dilaporkan. 


    Saat dikonfirmasi di halaman Mapolda Lampung, Ketua DPW Sumbagsel YKBA, Ahmad Effendi, didampingi jajaran pengurus menegaskan bahwa upaya administratif telah ditempuh sebelum laporan dilayangkan.


    "Sudah ada somasi, klarifikasi, bahkan keterangan tertulis dari dinas terkait bahwa izin belum ada dan PBG belum diajukan. Namun kegiatan tetap berjalan. Ini patut diduga sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.


    Senada dengan ketua umum LPK YKBA Pusat, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, 

    Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM, CPCLE, CPArb, CPL, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepatuhan dasar terhadap hukum perizinan berusaha.


    "Setiap aktivitas fisik pembangunan wajib didahului legalitas dasar berupa izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jika kegiatan tetap berjalan tanpa itu, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap hukum administrasi negara yang dapat berimplikasi pidana. Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan di atas legalitas yang belum sah,” tegas Eko puguh yang sekaligus sosok Advokad senior itu. 


    LPK YKBA menegaskan langkah ini bertujuan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tertib hukum dan transparan. 


    Dalam hal ini Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan etika jurnalistik.


    Hukum harus menjadi panglima,Aktivitas usaha tidak boleh mendahului legalitas.

    ( Wahyudi ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e