Ungkapfakta.info // LAMPUNG SELATAN ,-ratusan warga Desa Sidomukti bersama masyarakat Dapil VI tampak memadati lokasi saat mengantar Supriyati. Suasana haru tak terbendung, tangisan pecah dari warga yang merasa terpukul dengan kabar yang menimpa anggota dewan yang mereka kenal dekat dan dinilai selalu hadir membantu masyarakat.
Bagi warga, Supriyati bukan sekadar wakil rakyat. Ia dikenal sebagai sosok yang kerap turun langsung mendengar keluh kesah masyarakat dan membantu berbagai persoalan di lingkungan mereka. Karena itu, warga menegaskan keyakinannya bahwa Supriyati tidak bersalah dan harus dibebaskan.
“Bu Supriyati selalu bersama kami. Beliau sering membantu warga, mendengar keluhan kami. Kami yakin beliau tidak bersalah,” ujar salah satu warga di lokasi.
Dalam keterangannya, Supriyati menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jika ijazah yang dipermasalahkan adalah palsu. Ia mengaku awalnya mendaftarkan diri sebagai calon legislatif atas dorongan dan dukungan masyarakat. Saat itu, ia mendatangi PAC PDIP untuk mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Prosesnya berjalan lancar sejak awal. Saya mendaftar menggunakan SKL dan dinyatakan lolos. Kalau pun tidak diloloskan, saya tidak masalah, karena memang tidak ada niat sedikit pun untuk berbuat jahat. Saya juga sudah jujur menyampaikan bahwa saya sekolah di Tanjung Bintang,” ungkap Supriyati.
Menurut pengakuannya, setelah dinyatakan lolos, seseorang bernama Sahrudin menyampaikan bahwa dokumen yang dimilikinya tidak dapat digunakan dan menawarkan ijazah pengganti. Supriyati mengaku tidak menaruh curiga.
“Saya tidak berpikir macam-macam. Saya kira ijazah itu sama seperti yang lain. Saya benar-benar tidak tahu kalau ijazah tersebut palsu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat pelantikan sebagai anggota dewan, dirinya menggunakan ijazah asli.
Supriyati mempertanyakan mengapa persoalan ini masih berlanjut, sementara menurut keterangan yang ia terima dari KPU, dirinya tidak melakukan pelanggaran pemilu.
“Kalau menurut KPU saya tidak melakukan pelanggaran pemilu, kenapa persoalan ini masih terus dipermasalahkan,” tutupnya.
Dibawah terik matahari, Yudi (39) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang menyatakan, ratusan masyarakat yang berkumpul di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan ini guna meminta keadilan bagi Dewan yang terpilih dari partai berjuluk moncong putih dari dapil VI yang meliputi Kecamatan Merbau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari.
"Pak Presiden Prabowo, tolong bebaskan Bu Supriyati, dia tidak bersalah. Beliau mendaftar menggunakan SKL tapi di tolak dengan partai, disaat pelantikan juga sudah menggunakan ijasahnya yang diminta oleh Provinsi, jadi mohon bebaskan Ibu Supriyati, Ibu Supriyati tidak bersalah," ujar Yudi diikuti riuh suara 'Bebaskan' dari masyarakat yang hadir.
Yudi menegaskan, Supriyati adalah sosok orang baik yang selalu cepat tanggap membantu warga bahkan selalu memberikan solusi jika ada problem di masyarakat.
"Beliau orang baik, orang benar tidak pernah merugikan orang, pak Presiden Prabowo bebaskan Bu Supriyati," dengan penuh harap kepada orang nomor 1 di Negeri ini.*(Red)

.png)


.png)

