LAMPUNG TIMUR– Seorang warga Kabupaten Lampung Timur bernama Partiem menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang, setelah diklaim dijual ke Malaysia dengan harga Rp40 juta dan bekerja selama 5 bulan tanpa mendapatkan gaji. Korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada Senin (16/2/2026), dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) STTLP/B/132/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan didampingi oleh pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) Ahmad Effendi, Ellok Adilla Arwana, dan Hermansyah.
Dalam laporannya, Partiem menyatakan bahwa ia diperdagangkan oleh tiga pelaku yang disebutkan sebagai Tri Wahyuni, Sumaji dan Sahroni. Kasus diduga berawal dari tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan janji bayaran tertentu, yang kemudian berujung pada perlakuan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban diterbangkan ke Malaysia pada 10 Februari 2025 melalui kapal laut dari Batam, tanpa memiliki kontrak kerja resmi maupun administrasi perjalanan yang jelas. Selama lebih dari 5 bulan bekerja, ia tidak menerima sepeserpun gaji, dan baru kemudian mengetahui bahwa dirinya diperdagangkan dengan nilai Rp40 juta. Setelah dapat kembali ke Indonesia, Partiem memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YKBA Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Ahmad Effendi memberikan tanggapan terkait kasus ini. " *Kami menduga kasus ini tidak hanya terjadi pada korban tunggal, melainkan bisa jadi bagian dari jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi cukup lama. Perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas, karena banyak yang tidak memiliki akses informasi dan kesadaran hukum yang memadai sehingga mudah menjadi korban* ," ujarnya.
Ahmad Effendi menambahkan bahwa YKBA siap memberikan dukungan penuh kepada korban mulai dari proses hukum hingga pemulihan kondisi. "Kita juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas jalur dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perkembangan penanganan kasus dapat dicek melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
( Wahyudi )
.png)

.png)
