TAPANULI UTARA –Ungkap Fakta.Info) Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Simarakir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, kian menguat. Total anggaran sebesar Rp 747.192.000 yang telah dicairkan 100 persen dalam dua tahap kini menjadi sorotan tajam publik.
Berdasarkan data resmi, tahap I dicairkan sebesar Rp 310.867.400 (41,60 persen) dan tahap II sebesar Rp 436.324.600 (58,40 persen). Tidak ada pencairan tahap III. Artinya, seluruh dana telah masuk dan seharusnya seluruh program terealisasi secara maksimal dan transparan.
Tapanuli Utara, 19 Februari 2026 – Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 134.955.000, Keadaan Mendesak Rp 154.800.000, Penanggulangan Bencana Rp 3.340.000, Pembangunan Jalan Desa Rp 103.192.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp 104.190.000, hingga Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Rp 120.382.000. Selain itu, pembangunan jalan lingkungan Rp 78.160.000, jalan usaha tani Rp 27.660.000, operasional pemerintah desa Rp 18.700.000, serta sejumlah item lainnya juga tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM ELANG MAS menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah pekerjaan disebut tidak mencerminkan besaran anggaran yang telah dicairkan. Dokumentasi foto lokasi serta salinan LPJ telah dikantongi sebagai bahan laporan resmi.
Ironisnya, ketika tim media melayangkan surat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Simarakir Julu guna meminta klarifikasi dan hak jawab, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
LSM ELANG MAS menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Kepala Desa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa 2024 di Simarakir Julu.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat desa yang berhak merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah Dana Desa.
(HG)
.png)

.png)
