Pontianak: Gudang penampungan dan pengolahan oli kotor bekas di Jalan Kebangkitan Nasional, arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, kata warga setempat, aktivitas yang izinnya masih diragukan tersebut dapat mencemari lingkungan sekitar. " Kami tidak tahu ada atau tidak izinnya. Tetapi yang pasti kegiatan itu sangat merusak lingkungan, ujarnya.
Ia begitu heran melihat rutinitas praktek ilegal pengolahan oli kotor bekas yang tanpa mengenal waktu. Bahkan bisa berjalan aman tanpa ada rasa kuatir sedikitpun terhadap Polsek Utara maupun pihak Polda Kalbar.
Menurutnya, hasil olahan oli itu memunculkan limbah sekaligus membuat masyarakat resah. Jadi pantas kalau pihak APH melakukan penyelidikan terkait dengan semua izin yang mereka kantongi.
" Kalau izin Amdal atau HO termasuk yang lainnya tidak ada, kami mohon pemilik ditangkap dan diproses hukum. Karna Ini bentuk penyimpangan dan mesti ditutup oleh Pemerintah, " pintanya tegas.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
