• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Pungli, K3S Gedung Aji Baru Minta Iuran Kepada Kepala Sekolah...

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T14:40:31Z
    masukkan script iklan disini



     

    ungkapfakta.info




    Tulang Bawang-Kegiatan pungutan liar di Indonesia sepertinya sudah menjadi tradisi yang menjamur dikalangan Pemerintah. Segala macam modus dilakukan dari mengatasnamakan pribadi maupun kelompok.


    Peringatan yang ditulis di banner setiap Instansi yang melarang adanya Pungli sepertinya hanya pajangan belaka Bagi pandangan para oknum-oknum yang merugikan uang rakyat dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.


    Padahal hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Lalu Pasal 423 KUHP dengan pidana maksimal enam tahun penjara.


    Seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Kegiatan Kepala Sekolah (K3S), Berinisial ST yang mengatasnamakan ALIUS Kepsek Rawa jitu Selatan Selaku suruhan dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang ia menyampaikan informasi kepada media melalui telepon via aplikasi WhatsApp  pada hari Senin tertanggal 09-maret-2026



    Terpisah dari laporan salah satu kepala sekolah di kabupaten Tulang Bawang yang enggan disebutkan namanya karena takut posisinya terancam, mengaku selalu dimintai uang urunan disetiap ada kegiatan Pemerintah Daerah TUBA ataupun kegiatan sekolah. Ia merasa sangat keberatan dengan adanya iuran ini, bagaimana tidak di setiap kegiatan yang diadakan Pemkab ataupun kegiatan sekolah, para kepala sekolah ini dituntut harus menyumbang dengan dana yang sudah ditentukan oleh oknum K3S tersebut.ungkapnya


    Oleh karena itu, sejumlah pihak kini berharap keseriusan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai tujuan utama peningkatan mutu pendidikan.


    Hingga berita ini diterbitkan, ungkapfakta.info masih terus melakukan penelusuran dan berupaya untuk konfirmasi kepada pihak pihak terkait. 


    Pewarta: Yantoni 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e