• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    K3S Kec. Gedung Aji Baru Diduga Lakukan Pungli Untuk Dinas Pendidikan

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T14:13:02Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    Tulang Bawang-Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 di Kecamatan gedung aji baru, kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung diduga masih saja menjadi objek pungli dengan dalih setoran ke Dinas Pendidikan

    .

    Berdasarkan pengakuan salah seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan gedung aji baru "SITI" bahwa setiap besaran dana yang mereka terima dari dana bos dipotong sejumlah Rp.150.000 untuk setoran ke Dinas Pendidikan.


    Bila menilik dari jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah Sekolah SD yang ada sekabupaten Tulang Bawang Jumlahnya sangat fantastis dan ini akan disetor ke Dinas, melalui kepsek rawa jitu Selatan "ELIUS" ketua K3S kabupaten Tulang Bawang kata Siti melalui telepon via aplikasi WhatsApp pada hari Senin tanggal 09-maret 2026 


    Tapi yang namanya Pungli tetap tidak dibenarkan.Red


    Ia juga menjelaskan bahwa setelah dana bos dikucurkan Pemerintah, seluruh Kepala Sekolah SD diarahkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), ALIUS. Dan dalam pertemuan tersebutlah diarahkan untuk setoran ke Dinas Pendidikan Rp.150.000


    Seperti diketahui, dana BOS yang dikucurkan Pemerintah per catur wulan mempunyai Juknis pengelolaannya. Hal ini tertuang dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.


    Adapaun 10 item yang diperbolehkan menggunakan dan BOS tersebut : penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,

    penyediaan alat multimedia pembelajaran,

    penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, pembayaran honor.


    Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan, dan transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


    Hingga berita ini ditayangkan, K3S ALIUS belum bisa memberikan keterangan karena nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi Kepala Dinas pendidikan kabupaten tulang bawang M. Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom., M.M. melalui kasi Sapras peri akan segera memanggil untuk mendalami kasus ini.


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e