SULSEL, Ungkapfakta.info - Mantap, Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.
Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa, seluruh PPPK maupun Paruh Waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi ASN yang bekerja dengan skema waktu terbatas. Meski statusnya paruh waktu, hak atas tunjangan tetap diakui.
“PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Maka secara prinsip, mereka juga berhak atas THR dan Gaji ke-13,” demikian bunyi penjelasan dalam regulasi terbaru yang mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
" THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja serta untuk menjaga daya beli ASN menjelang momen penting seperti Lebaran dan tahun ajaran baru," demikian dikatakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 13 Maret 2026.
Namun, besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional, sesuai gaji dan jam kerja yang berlaku, seperti dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.
Meski begitu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.
Andi Sudirman menjelaskan bahww, besaran THR yang diterima setiap pegawai dqpqt berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
Nah," perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya," jelasnya.
Artinya, nilai THR dan Gaji ke-13 tidak sama persis dengan PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah biasanya mencairkan THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 umumnya turun pada bulan Juni atau Juli.
Pemerintah Provinsi Sulsel berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK penuh dan paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Ega/Yusfalls
.png)
.png)
