• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah 2026: Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya beserta siapa saja yang Berhak menerima nya

    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T14:34:00Z
    masukkan script iklan disini





     UngkapFakta.info, Palembang, Menjelang Idul Fitri 1447 H, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban setiap Muslim, tetapi juga instrumen sosial yang membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan di Hari Raya.


    Berikut syarat, bentuk pembayaran, hingga besaran zakat fitrah tahun ini yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI.


    Secara umum, terdapat beberapa syarat utama yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah. Pertama, ia harus beragama Muslim. Kedua, memiliki persediaan makanan pokok yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga selama bulan Ramadan sampai Hari Raya. Ketiga, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri.


    Sementara itu, mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya sendiri—seperti fakir miskin—tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, kelompok ini justru termasuk pihak yang berhak menerima zakat sebagai bentuk perhatian dan solidaritas sosial dari sesama umat Muslim.

    Al-Quran telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:


    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦


    Artinya: 


    Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan bantuan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


    Siapa sajakah asnaf itu?

    asnaf

    Ilustrasinya sebagai berikut:

    1. Fakir

    “Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan dia sudah berusaha namun belum mendapatkan,


    2. Miskin


    Asnaf yang kedua adalah orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.

     “Misal orang yang menanggung Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarganya, maka orang tersebut tergolong orang miskin,”.


    3. Amil


    Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan salurkannya zakat.


    4. Mualaf


    Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.


    “Sehingga bisa dipastikan mereka tidak memiliki apa-apa, bahkan bisa jadi kehilangan pekerjaannya juga,” lanjutnya.


    Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu memenuhi kebutuhannya. Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.


    5. Budak


    Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu. 


    6. Orang yang berhutang


    Orang yang berinvestasi (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berinvestasi karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.


    7. Orang yang berjihad


    Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji. 


    8. Anak jalanan


    Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. 


    Itulah tadi 8 asnaf zakat fitrah. Jadi zakat ini tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, dan lembaga amil berperan penting dalam penyaluran zakat karena hasil yang diberikan oleh para muzakki bisa dikelola dengan baik nantinya. 


    Jika memang hasil zakat tersebut masih sisa, maka Lazis bisa mengelola zakat tersebut untuk kebutuhan para asnaf setelah lebaran (lapangan pekerjaan misalnya) agar mereka tak hanya memenuhi kebutuhannya saat lebaran saja.



    Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yakni:


    1. Beras


    Bentuk pembayaran paling umum dan sesuai syariat adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Di Indonesia, beras menjadi pilihan relevan karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk.


    2. Uang Tunai


    Selain beras, zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing. Untuk tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membayar secara praktis tanpa membawa beras.


    Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ), distribusi zakat akan lebih tertib dan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik. Penyaluran yang baik memastikan fakir miskin mendapatkan bantuan berupa kebutuhan pokok sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.


    Untuk Ramadan 1447 H / 2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras premium. Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.


    Zakat fitrah yang ditunaikan dengan benar bukan hanya memenuhi tuntunan syariat, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama. Semoga zakat yang ditunaikan membawa keberkahan dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin...,Penulis: Hendra Sumitra,S.Pd ( Andra Alfafa)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e