Warga Gunung Sangkaran Pertanyakan Kewajiban 20% Kebun Plasma PT PLP
BLAMBANGAN UMPU – Ungkap Fakta info :PT PLP yang beroperasi di wilayah Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Perkebunan.
Ketua Forum Masyarakat Gunung Sangkaran Bersatu, Eeng Saputra, mendatangi kantor PT PLP wilayah Gunung Sangkaran pada Senin (2/3)2026) untuk meminta klarifikasi terkait kewajiban perusahaan kepada warga setempat.
Tuntutan Masyarakat
Kepada awak media, Eeng Saputra menegaskan bahwa hingga saat ini PT PLP diduga belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% dari total luas areal kebun inti.
"Saya mewakili tokoh adat dan masyarakat Gunung Sangkaran melayangkan surat resmi untuk meminta penjelasan terkait status kebun plasma 20% tersebut. Hingga detik ini, hak masyarakat itu diduga tidak diberikan oleh pihak perusahaan," ujar Eeng.
Ia berharap pihak manajemen PT PLP serius dalam menyikapi aspirasi dan surat yang telah mereka layangkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kesaksian Kepala Kampung
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda, membenarkan keluhan warga. Menurut pemantauannya, sejak PT PLP berdiri hingga saat ini, belum ada realisasi mengenai kebun plasma untuk masyarakat.
"Sepengetahuan saya, meski sudah bertahun-tahun beroperasi di Gunung Sangkaran, memang tidak ada kebun 20% yang diberikan oleh PT PLP kepada warga," ungkap Juanda.
Sebagai informasi, PT PLP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Di wilayah Kampung Gunung Sangkaran sendiri, perusahaan ini diperkirakan mengelola lahan dengan luas kurang lebih 1.000 hektare.
(Tim)
.png)



.png)
