• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    CANDRA.S.H. Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel: Minta APH Turun ke Tanjung Laut OI – Dugaan Malpraktek Tidak Boleh Didiamkan

    Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T10:39:53Z
    masukkan script iklan disini



     


    Indralaya, Ogan Ilir Sumsel – Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumatera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menyikapi *dugaan* praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek.


    “LSM GEMPITA Sumsel minta Polres OI, Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri atensi khusus. *Dugaan* praktik kesehatan tanpa SIP di Tanjung Laut OI sampai *diduga* ada korban meninggal tidak boleh didiamkan. Ini pidana murni,” tegas Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel, Sabtu 12/4/2026.


    *5 Tuntutan LSM GEMPITA Sumsel kepada APH:*


    1. *Polres Ogan Ilir* – Bentuk Tim Khusus. 3x24 jam segel TKP, sita alat suntik, obat, catatan pasien. Periksa oknum, saksi, Kades, Camat. Naik sidik & tetapkan tersangka bila 2 alat bukti cukup.

    2. *Polda Sumsel* – Kirim Tim Wasidik & Dokkes Polda backup Polres OI. Pastikan olah TKP sesuai prosedur & dorong otopsi forensik di RS Bhayangkara.

    3. *Terbitkan SPDP* – Kirim ke Kejari OI pakai Pasal 439 UU 17/2023 jo Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru. Jangan SP3.

    4. *Usut Dugaan Pembiaran* – Periksa Dinkes OI, Puskesmas Tanjung Batu, Kades. Jika terbukti tahu tapi diam, jerat Pasal 421 KUHP karena membiarkan orang melakukan kejahatan.

    5. *Lindungi Saksi & Keluarga Korban* – LPSK turun. Banyak kasus malpraktek kandas karena saksi diintimidasi.


    *Dasar Hukum Desakan LSM GEMPITA:*

    1. *Pasal 439 UU 17/2023* – Praktik nakes tanpa SIP = 5 tahun penjara.

    2. *Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru* – Karena alpa menyebabkan mati = 9 tahun penjara.

    3. *Pasal 108 KUHAP* – Polisi wajib lidik delik biasa tanpa tunggu laporan.

    4. *Perkap No. 6/2019* – Tentang penyidikan tindak pidana.


    “LSM GEMPITA Sumsel akan kawal di lapangan. Kalau APH lambat, kami turunkan massa ke Polres OI & Polda Sumsel. Jangan sampai hukum tumpul ke bawah. Nyawa warga OI tidak murah,” ujar Kuasa Hukum LSM GEMPITA Sumsel."(Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e