• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Kades Muara Gading Mas Justru Singgung Masalah Pribadi Lampung Timur, – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Media Ratu Dunia kepada Kepala Desa Muara Gading Mas (MGM), Kecamatan Labuhan Maringgai, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum mendapatkan jawaban yang substansial. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (12/4/2026). Pesan yang dikirimkan oleh wartawan diketahui telah diterima, namun tanggapan yang diberikan tidak menjawab poin-poin pertanyaan yang diajukan. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Wawa justru menyampaikan pernyataan bernuansa personal. Adapun isi tanggapan Kepala Desa Wawa melalui pesan WhatsApp sebagai berikut: “Ana masalah pribadi apa sira karo kang wawa.... Kita cuma nasehat karo dira wajar karna wong tuane sira almarhum bp basunijg bengen pernah nitip aken semasa uripe anak anake mungkin termasuk sira.... Sepengetahuan kang wawa sira baik lan pergaulane baik.... Kita selaku wong tua ora rido sira bersikap ora baik karo uwong... Setelah sira berstatus wartawan.... Sebenere kang wawa wis weru sepak terjange dira teteng jabatan kang wawa.... Tp kang wawa masih inget karo almarhum pernah nitip aken... Kang wawa cuma bisa doa semoga dira sukses usahane dawa umure sekeluarga anak lan rabi diparingi sehat waras selamet... Ampurane lamon kang wawa aba salah” Sementara itu, pertanyaan yang diajukan oleh media berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Adapun poin-poin pertanyaan yang belum dijawab meliputi: 1: Total Anggaran Dana Desa 2025 Penjelasan terkait pagu dan realisasi penggunaan anggaran secara keseluruhan. 2: Tahapan Penyaluran Dana Desa Rincian penyaluran tiap tahap serta alasan jika terdapat tahapan yang tidak terealisasi. 3: Penggunaan Anggaran Infrastruktur Kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jalan desa, termasuk lokasi, volume pekerjaan, dan kondisi hasil saat ini. 4: Bidang Kesehatan dan Sosial Rincian penggunaan anggaran posyandu serta manfaat bagi masyarakat. 5: Keadaan Mendesak Peruntukan anggaran serta penerima manfaatnya. Penyertaan Modal Desa (BUMDes) Besaran anggaran serta perkembangan dan hasilnya. 6: Pengembangan Sistem Informasi Desa Output penggunaan anggaran, seperti website atau sistem digital lainnya. Transparansi Informasi Publik Publikasi laporan realisasi APBDes kepada masyarakat. 7: Pengawasan dan Evaluasi Pihak yang melakukan pengawasan serta kendala pelaksanaan program. 8: Sikap tidak menjawab substansi pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. 9: Sebagai pengingat, fungsi pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Muara Gading Mas terkait pertanyaan yang telah diajukan. Media Ratu Dunia menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan kepada masyarakat.(HAKDIRA)

    Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T10:17:55Z
    masukkan script iklan disini





    Lampung Timur, – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Media Ratu Dunia kepada Kepala Desa Muara Gading Mas (MGM), Kecamatan Labuhan Maringgai, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum mendapatkan jawaban yang substansial

    Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (12/4/2026). Pesan yang dikirimkan oleh wartawan diketahui telah diterima, namun tanggapan yang diberikan tidak menjawab poin-poin pertanyaan yang diajukan.

    Alih-alih memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Wawa justru menyampaikan pernyataan bernuansa personal.

    Adapun isi tanggapan Kepala Desa Wawa melalui pesan WhatsApp sebagai berikut:

    “Ana masalah pribadi apa sira karo kang wawa.... Kita cuma nasehat karo dira wajar karna wong tuane sira almarhum bp basunijg bengen pernah nitip aken semasa uripe anak anake mungkin termasuk sira.... Sepengetahuan kang wawa sira baik lan pergaulane baik.... Kita selaku wong tua ora rido sira bersikap ora baik karo uwong... Setelah sira berstatus wartawan.... Sebenere kang wawa wis weru sepak terjange dira teteng jabatan kang wawa.... Tp kang wawa masih inget karo almarhum pernah nitip aken... Kang wawa cuma bisa doa semoga dira sukses usahane dawa umure sekeluarga anak lan rabi diparingi sehat waras selamet... Ampurane lamon kang wawa aba salah”

    Sementara itu, pertanyaan yang diajukan oleh media berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

    Adapun poin-poin pertanyaan yang belum dijawab meliputi:

    1: Total Anggaran Dana Desa 2025

    Penjelasan terkait pagu dan realisasi penggunaan anggaran secara keseluruhan.

    2: Tahapan Penyaluran Dana Desa

    Rincian penyaluran tiap tahap serta alasan jika terdapat tahapan yang tidak terealisasi.

    3: Penggunaan Anggaran Infrastruktur

    Kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jalan desa, termasuk lokasi, volume pekerjaan, dan kondisi hasil saat ini.

    4: Bidang Kesehatan dan Sosial

    Rincian penggunaan anggaran posyandu serta manfaat bagi masyarakat.

    5: Keadaan Mendesak

    Peruntukan anggaran serta penerima manfaatnya.

    Penyertaan Modal Desa (BUMDes)

    Besaran anggaran serta perkembangan dan hasilnya.

    6: Pengembangan Sistem Informasi Desa

    Output penggunaan anggaran, seperti website atau sistem digital lainnya.

    Transparansi Informasi Publik

    Publikasi laporan realisasi APBDes kepada masyarakat.

    7: Pengawasan dan Evaluasi

    Pihak yang melakukan pengawasan serta kendala pelaksanaan program.

    8: Sikap tidak menjawab substansi pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    9: Sebagai pengingat, fungsi pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Muara Gading Mas terkait pertanyaan yang telah diajukan.

    Media Ratu Dunia menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan kepada masyarakat.

    ( Wahyu/Dira ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e