• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah Terkait Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

    admin
    Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T01:18:24Z
    masukkan script iklan disini



     



    Jakarta – Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta.


    Dalam pertemuan yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan resmi kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.


    Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi masyarakat serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia menilai karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru.


    “Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.


    Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.


    “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” lanjutnya.


    Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip *fair use* secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.


    “Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Komaruddin.


    Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.


    “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.


    Dalam era kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence/AI*), pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.


    “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tambah Supratman.


    Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.


    “Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.


    **Poin Penting Usulan Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta:**


    Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi untuk memberikan pengakuan tegas sebagai karya intelektual.


    Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.


    Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik. 

    Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik berdasarkan masa hidup pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.


    Sumber  : web resmi https://dewanpers.or.id/

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e