Nias Utara – Sekolah swasta SMA Permata Kasih atau Yayasan Permata Kasih yang berlokasi di Desa Botombawó, Kecamatan Si Tôluòri, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan setelah salah satu alumninya mengaku mengalami penolakan saat mendaftar ke perguruan tinggi.
Salah satu siswa yang dinyatakan tamat pada tahun 2025, atas nama Opianus Abraham Zendrato, mengaku telah lulus dari sekolah tersebut. Namun pada September 2026, saat mendaftar ke salah satu kampus untuk melanjutkan pendidikan, ia disebut ditolak karena ijazah yang dimilikinya dinyatakan tidak sah.
Merasa tidak puas atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk menanyakan legalitas sekolah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, disebutkan bahwa izin operasional SMA Permata Kasih telah berakhir pada tahun 2024 dan hingga kini belum diperpanjang.
Jika informasi tersebut benar, maka status ijazah siswa yang lulus setelah masa izin berakhir berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Pihak orang tua siswa dan para alumni berharap ada kejelasan serta tanggung jawab dari pihak pengelola sekolah terkait nasib para siswa yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Permata Kasih maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.

.png)
.png)
