Www.ungkapfakta.com Musi Banyuasin – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.
Tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial YSF, dan hingga kini masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kegiatan tetap berjalan seperti biasa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GEMPITA Muba angkat bicara.
Ia menyampaikan keprihatinan atas dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal yang terkesan dibiarkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai status legalitas tambang tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya di wilayah Musi Banyuasin.
Team

.png)

.png)
