• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Jadi Korban TPPO, Polsek Sungai Lilin Amankan Sejumlah Korban

    Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T08:07:17Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com MUBA- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin bergerak cepat mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (21/04/26).


    Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan orang.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Lilin langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para korban.


    Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin menyampaikan bahwa korban saat ini telah berada dalam kondisi aman dan sedang menjalani proses pendataan.


    "Kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Saat ini mereka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (22/04/26).


    Selanjutnya, sebanyak 14 korban diserahkan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) untuk mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan dasar.


    "Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan atau pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja yang tidak jelas, terutama yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa prosedur resmi," ungkapnya.


    Lebih lanjut, pihaknya berharap agar warga segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungan sekitar.


    "Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah, mengingat perdagangan orang merupakan kejahatan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia," tandasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e