![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang Barat - Satpol PP Tulang Bawang Barat memberikan surat peringatan pertama penutupan kepada pemilik Diva karaoke Tepatnya di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
Menurut Barmawi PLT KASAD Pol PP kabupaten Tulang Bawang Barat bahwa SP1 untuk penutupan Diva Karaoke tersebut didasarkan atas keresahan masyarakat sekitar karena tempat tersebut kurang baik untuk anak-anak sekitar maupun masyarakat secara umum dan juga rawan konflik.
"Tanggapan masyarakat sudah luar biasa penolakannya dan sangat berpotensi terjadi konflik antara masyarakat dan pemilik karaoke. Ini yang kita antisipasi untuk menghindari hal tersebut. Sehingga harus dilakukan langkah tegas dengan ketentuan yang ada," kata Barmawi
Pihak Pol PP sudah beri peringatan satu, dan akan berikan peringatan ke dua dan tiga dengan tenggang waktu tujuh hari untuk peringatan satu, sudah dilayangkan untuk peringatan dua dan ke tiga segera akan kita layangkan kembali karena pada malam Jumat saya menurunkan Intel untuk memantau Diva karaoke ternyata masih beroperasi seakan-akan tidak mengindahkan SP1 dan Berita Acara yang mereka sepakati.
Mereka selaku owner Diva karaoke tanda tangan bahwasanya selama belum ada perbaikan room dan penyelesaian kepada tokoh-tokoh adat Diva Karoke dilarang beroperasi untuk sementara akan tetapi mereka melanggar."Harapannya di peringatan pertama ini mereka sudah sadar untuk menutup," tutur Barmawi.
Pihaknya tetap akan mengadakan dialog pada pengelola Diva karaoke disana. Namun menurut Barmawi kegiatan Diva karaoke di Margo Kencana tersebut termasuk ilegal jadi pihak pemerintah tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi
SP1 ini merupakan bagian dari berita acara pengawasan atau penindakan yang melibatkan pihak kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tungkas Barmawi
Pewarta: Yantoni

.png)

.png)
