• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diva Karaoke Dianggap Meresahkan, Satpol PP Layangkan SP1 Ke SP2 untuk Penutupan

    Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T10:48:41Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    Tulang Bawang Barat - Satpol PP Tulang Bawang Barat memberikan surat peringatan pertama penutupan kepada pemilik Diva karaoke Tepatnya di  Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung 


    Menurut Barmawi PLT KASAD Pol PP kabupaten Tulang Bawang Barat bahwa SP1 untuk penutupan Diva Karaoke tersebut didasarkan atas keresahan masyarakat sekitar karena tempat tersebut kurang baik untuk anak-anak sekitar maupun masyarakat secara umum dan juga rawan konflik.


    "Tanggapan masyarakat sudah luar biasa penolakannya dan sangat berpotensi terjadi konflik antara masyarakat dan pemilik karaoke. Ini yang kita antisipasi untuk menghindari hal tersebut. Sehingga harus dilakukan langkah tegas dengan ketentuan yang ada," kata Barmawi 


    Pihak Pol PP sudah beri peringatan satu, dan akan berikan peringatan ke dua dan tiga dengan tenggang waktu tujuh hari untuk peringatan satu, sudah dilayangkan untuk peringatan dua dan ke tiga segera akan kita layangkan kembali karena pada malam Jumat saya menurunkan Intel untuk memantau Diva karaoke ternyata masih beroperasi seakan-akan tidak mengindahkan SP1 dan Berita Acara yang mereka sepakati.


    Mereka selaku owner Diva karaoke tanda tangan bahwasanya selama belum ada perbaikan room dan penyelesaian kepada tokoh-tokoh adat Diva Karoke dilarang beroperasi untuk sementara akan tetapi mereka melanggar."Harapannya di peringatan pertama ini mereka sudah sadar untuk menutup," tutur Barmawi.


    Pihaknya tetap akan mengadakan dialog pada pengelola Diva karaoke disana. Namun menurut Barmawi kegiatan Diva karaoke di Margo Kencana tersebut termasuk ilegal jadi pihak pemerintah tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi


    SP1 ini merupakan bagian dari berita acara pengawasan atau penindakan yang melibatkan pihak kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tungkas Barmawi 


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e