• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    FORWATI SULSEL SIAP KAWAL KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK JUMRIATI

    Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T13:30:33Z
    masukkan script iklan disini



    FORWATI SULSEL SIAP KAWAL KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK JUMRIATI

    Makassar -ungkap fakta– Forum Wartawati Sulawesi Selatan (Forwati Sulsel) menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh salah satu anggotanya, Jumriati, yang diduga dilakukan oleh oknum Rosmiani alias Mia.(8/4/2026)

    Dalam pernyataan sikapnya, Forwati Sulsel menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melanggar hak pribadi Jumriati dan masuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
    “Kami, Forwati Sulsel, dengan tegas menyatakan sikap terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh anggota kami, Jumriati” ujar Ketua Forwati Sulsel dalam keterangannya.

    Forwati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar dapat diproses secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Mereka juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara adil dan terbuka, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan melakukan berbagai upaya untuk membela hak-hak anggota kami,” tegas Ketua Forwati Sulsel.
    Sementara itu, Jumriati telah resmi melaporkan oknum Rosmiani alias Mia ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    (Anna)
    editor"Kul indah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e