Kasus tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Penertiban yang dilakukan pada 2 Maret 2026 oleh aparat berhasil mengamankan lima unit alat berat berupa ekskavator. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan hukum?
Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4), telah ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meskipun barang bukti telah diamankan.
Sikap diam dari pihak Polres Parigi Moutong semakin memperkuat tanda tanya publik terkait transparansi penanganan kasus ini.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih ada jarak antara aturan hukum yang tertulis dengan pelaksanaannya di lapangan.


.png)

.png)

