• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LSM Lakukan Audiensi dengan Ditreskrimsus , Dalam Rangka Percepatan Penetapan Tersangka Kasus Perkim Lebong

    Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T06:45:53Z
    masukkan script iklan disini



    BENGKULU – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkulu menyatakan akan menggelar hearing atau audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Hearing tersebut dilakukan untuk mendesak percepatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.

    Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, mengatakan hearing ini merupakan langkah resmi untuk meminta penjelasan langsung dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara.

    “Kami akan melakukan hearing dengan Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk meminta kejelasan sejauh mana progres penyidikan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujar Zainal.

    Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen. Namun, belum ada penetapan tersangka.

    Dalam perkara tersebut, LSM juga menyoroti dugaan keterlibatan Mustarani Abidin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. Dugaan itu menguat setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi yang bersangkutan, baik di Kabupaten Lebong maupun di Kota Bengkulu.

    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa perkara ini sudah masuk tahap serius. Kami berharap ada tindak lanjut yang konkret,” tegasnya.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum Mustarani Abidin dalam perkara tersebut.

    Zainal menambahkan, hearing ini juga menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

    Sementara itu, hingga Kamis (16/4/2026), penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

    Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan membutuhkan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka.

    Kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Lebong ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan anggaran daerah dalam jumlah besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

    (Munawar khalik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e