BENGKULU -Ketua Ormas Garbeta datangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebagai bentuk tindak lanjut aksi 13 April 2026, didepan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menyampaiakn Laporan Resmi terkait dugaan korupsi dan penggunaan Material Ilegal pada pekerjaan Kontruksi Pengaman Badan Jalan ruas jalan Air Dingin - Muara Aman di kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang bersumberkan Dana Hibah Pemerintah Pusat satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.
Di Compirmasi oleh awak media ketua ormas garbeta Dedi mulyadi di kejaksaan tinggi bengkulu usai menyerahkan laporan menyampaiakan, "bahwa hari ini saya menyerahkan laporan adanya dugaan korupsi dan penyalah gunaan material ilegal pada pekerjaan kontruksi Pengaman Badan jalan pada ruas jalan provinsi Air Dingin - Muara Aman pada STA+000 yang dikerjakan oleh PT. Kencana Pratama Kontruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 11.009.170.000,- dan STA 39+000 yang Dikerjakan CV. Artomoro dengan Pagu Anggaran Rp. 7.347.101.600,- yang bersumber dana Hibah Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu. Selasa 21/4/2026
dijelaskan juga, berdasarkan hasil pantauan dilapangan selama dalam proses pekerjaan telah ditemukan beberapa kejanggalan dan dugaan yang dapat merugikan keuangan negara diantaranya Penggunaan material ilegal dimana pihak rekanan menggunakan material dari galian C yang belum mengantongi izin, berikutnya dari bangunan fisik hasil pekerjaan dibuat terkesan asal jadi dan tidak memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, selain itu dengan anggaran milyaran apa iya hasil bangunannya seperti itu, tegasnya
di akhir wawancara tersebut ketua garbeta Dedi Mulyadi Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan hari ini,yang merupakan pemberitahuan laporan kesekian kalinya sebagai bentuk penegakan supermasi hukum di bumi merah pitih bengkulu. pungkasnya.
( Munawar khalik)

.png)
.png)
