Amri A Pimpin DPC APDESI Merah Putih Takalar, Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera
Penyegaran struktur organisasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih yang telah digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, guna memastikan organisasi berjalan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan desa.
Melalui proses konsolidasi yang panjang dan partisipatif, nama Amri A, Ma.Pd., S.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Campagaya, Kecamatan Galesong, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Takalar. Sosok yang dikenal sebagai pendidik sekaligus pemimpin desa ini diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkokoh soliditas sesama kepala desa, serta menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat di wilayah yang dikenal sebagai Butta Panrannuanku tersebut.
Penerbitan SK Nomor: 19/KEP/DPD-AMP SULSEL/XII/2025 ini disusun berdasarkan kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan struktur agar lebih efektif mendukung kinerja kepemimpinan baru. Langkah ini sekaligus menegaskan kembali legalitas organisasi yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0007198.AH.01.07.Tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Amri, organisasi ditargetkan bergerak lebih dinamis, produktif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai wadah profesi kepala desa yang bersifat nasional, APDESI Merah Putih memiliki fokus utama pada tiga pilar strategis: penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan pemberdayaan masyarakat, serta percepatan pembangunan di wilayah pedesaan. Kehadiran kepemimpinan baru ini diharapkan mampu menerjemahkan visi besar tersebut ke dalam program kerja yang nyata, konkret, dan menyentuh langsung kebutuhan warga, bukan sekadar bersifat seremonial.
Kekuatan hukum dan legitimasi kepengurusan ini juga sangat kokoh karena berpijak pada sejumlah regulasi negara, antara lain UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP No. 43 Tahun 2014. Landasan hukum tersebut makin diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/832/SJ tentang Fasilitasi Pembentukan APDESI, sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap keabsahan struktur kepemimpinan di Takalar.
Sebelum keputusan ini ditetapkan, mekanisme pembentukan telah berjalan sesuai aturan organisasi, dimulai dari Rapat Koordinasi DPD APDESI Sulsel bersama jajaran DPC se-Sulsel pada awal November 2025, hingga ditindaklanjuti dengan surat permohonan resmi dari DPC Takalar tertanggal 12 November 2025. Dokumen inilah yang menjadi dasar diterbitkannya SK sebagai penanda babak baru organisasi di kabupaten tersebut.
“Sinergitas yang harmonis antara kepala desa, perangkat desa, dan pemerintah kabupaten diyakini akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemandirian desa serta kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Takalar,” ungkap sumber di organisasi.
Menutup langkah penting ini, DPD APDESI Merah Putih Sulsel telah menginstruksikan Amri A beserta seluruh jajaran pengurus baru untuk segera melakukan konsolidasi internal guna merapatkan barisan. Selain memperkuat kekuatan di dalam organisasi, mereka juga dituntut membangun kemitraan yang kritis namun konstruktif dengan pemerintah daerah, agar seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan bermanfaat maksimal bagi warga desa.
(Kul indah)
#APDESIMerahPutih #PemerintahanDesa #Takalar #SulawesiSelatan #DesaMandiri

.png)
.png)
