• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dinyatakan Tidak Lolos Dalam Prakualifikasi. Tiba-Tiba Jadi Pemenang Tender 1,3 M Proyek Katering RSUD Pemalang Dan Menimbulkan Kecurigaan Publik.

    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T06:43:03Z
    masukkan script iklan disini



      




    ‎‎Pemalang, ungkapfakta.info – Tender proyek Katering RSUD Pemalang yang tengah dilakukan lelang beberapa waktu lalu semakin menimbulkan tanda tanya besar, pasalanya Proses tender proyek katering senilai 1,349 milliar yang seharusnya transparan kini malah menimbulkan kecurigaan publik setelah pihak panitia lelang LPSE memenangkan CV Ieffadia dalam lelang ulang ke 3.


    ‎Menurut Ketua Forum Wartawan Pemalang Drs. Imam Santoso, Sejak awal lelang ke 1 sampai diulang ke 3, publik memang sudah menduga bahwa lelang akan dimenangkan oleh CV Ieffadia. Padahal CV ini juga sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos prakualifikasi.

    ‎Namun Dari data di LPSE disebutkan bahwa peserta lelang ulang ke 3 diikuti oleh CV Ieffadia, CV Link Event Organizer, Satria Wijaya Abadi, CV Purwa Karya dan PT Generasi Unggul Amanah.



    ‎”Dari 5 CV tersebut hanya CV Ieffadia yang lolos prakualifikasi dan ahirnya mengajukan penawaran dan dinyatakan menang dengan penawaran Rp. 1.329.374.200″, Ungkap Imam.

    ‎Perlu diketahui bahwa CV Ieffadia dengan nama direktur Hanip tersebut beralamat di Kauman RT 4 RW 2 Comal, tidak dapat dihubungi.

    ‎Akibatnya, hanya satu perusahaan yang mengikuti proses penawaran dan kemudian memenangkan paket pekerjaan tersebut.

    ‎“Namun apabila ditemukan syarat yang mengarah pengguguran peserta tidak objektif, atau adanya indikasi pengondisian pemenang, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender,” ujar Drs.Imam Santoso, ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP).


    ‎Lebih lanjut Imam menjelaskan, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha tidak sehat, serta aturan pengadaan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    ‎Sementara itu, pihak panitia lelang Wisnu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugurnya empat peserta lainnya pada tahap prakualifikasi.

    ‎Publik pun meminta agar seluruh proses evaluasi dibuka secara transparan guna menghindari munculnya dugaan pengaturan tender maupun praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pemerintah.**tim (ATK) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e