• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Anggaran Daerah Tahun 2025 Tembus Rp8,49 Triliun, Kendaraan Operasional DLHK Kabupaten Tangerang Justru Menunggak Pajak Hingga 5 Tahun

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T13:51:33Z
    masukkan script iklan disini






    ​TANGERANG, 13 Mei 2026 – Di tengah klaim penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebuah fakta ironis ditemukan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sejumlah kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ditemukan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan bukti lapangan, beberapa unit kendaraan bahkan terpantau belum melunasi kewajiban pajaknya hingga masa 5 (lima) tahun.


    ​Temuan ini memicu tanda tanya besar mengenai pengelolaan anggaran internal dinas terkait. Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 telah ditetapkan mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp8,49 triliun. Ketidakmampuan atau kelalaian dalam membayar pajak kendaraan operasional dinilai tidak sejalan dengan besarnya postur anggaran yang dimiliki daerah.


    ​Sorotan Tajam dari Aktivis Mahasiswa

    Menanggapi temuan ini, Fikri Yudhistira selaku Ketua dari organisasi SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Kabupaten Tangerang memberikan kritik pedas. Ia menilai hal ini sebagai bentuk potret buruk tata kelola birokrasi dan ketidakpatuhan hukum oleh instansi pemerintah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.


    "melihat pemerintah daerah gencar menuntut rakyat taat pajak, sementara kendaraan dinas mereka sendiri dibiarkan mati pajak hingga lima tahun," tegas Fikri Yudhistira. "Dengan APBD yang mencapai Rp8,49 triliun, alasan 'lupa' atau 'tidak ada anggaran' adalah penghinaan terhadap akal sehat publik. Ini adalah bukti nyata adanya kelalaian administratif yang akut atau mungkin indikasi adanya salah urus pos anggaran pemeliharaan di tubuh DLHK Kabupaten Tangerang."


















    Bukti dan Fakta Lapangan

    Rilis ini didukung oleh sejumlah bukti konkret berupa gambar dan data pelat nomor kendaraan operasional DLHK yang setelah diverifikasi melalui sistem pengecekan pajak daerah, menunjukkan status menunggak. Durasi tunggakan yang bervariasi hingga lima tahun mengindikasikan bahwa ini bukanlah kelalaian sesaat, melainkan pembiaran yang terstruktur.


    ​Tuntutan Tindak Lanjut

    Terkait temuan ini, publik mendesak adanya tindak lanjut yang nyata, di antaranya:

    1. Klarifikasi Terbuka: DLHK Kabupaten Tangerang harus segera memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai alasan di balik tunggakan pajak tersebut.
    2. Audit Anggaran Pemeliharaan: Mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit terhadap pos anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di DLHK untuk memastikan tidak adanya penyelewengan dana.
    3. Pelunasan Segera: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang harus segera melunasi seluruh tunggakan pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.


    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e