*KONPRES*; _Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deswin Adia Putra, didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kepala Bagian Organisasi Setda Pasaman Nina Damayanti, dan sekretaris BKPSDM beserta jajaran saat konfrensi pers menyampaikan pelaksanaan program unggulan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangkit di Media Center, Diskominfo, Kamis, (21/5/2026)
Pasaman,Ungkap Fakta.Info,Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperkuat reformasi birokrasi melalui Program Unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas) sebagai langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, disiplin, transparan, dan profesional kepada masyarakat.Kamis 21/5/2026
Program yang dijalankan di bawah kepemimpinan Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian itu menjadi bagian penting dalam mendukung visi besar daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025–2029, khususnya pada misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga harus memiliki karakter pelayanan yang kuat, disiplin tinggi, serta integritas dalam menjalankan tugas.
"Mau tidak mau, seorang Aparatur Sipil Negara (PNS maupun P3K atau P3K PW) hari ini harus disiplin, berintergitas, modern dan melayani. Inilah tuntutan reformasi birokrasi melalui transformasi besar bangga melayani". Ujar Deswin Adia Putra, didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Ninan Damayanti, dan Sekretaris BKPSDM beserta jajarannya saat jumpa pers di Ruangan Media Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026).
Disampaikan oleh Deswin Adia Putra, gerakan ASN Bangkit sendiri menanamkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai fondasi perubahan birokrasi menuju pelayanan prima. Paparnya.
Selama satu tahun pemerintahan Welly–Parulian, sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Salah satunya melalui penerbitan tiga regulasi penting yang menjadi dasar penguatan disiplin dan kinerja aparatur. Terang Deswin.
Ia menyampaikan, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan disiplin kerja. Penilaian dilakukan melalui capaian kinerja ASN pada aplikasi e-kinerja serta sistem presensi kehadiran online.
Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari kewajiban, larangan, hingga prosedur penjatuhan hukuman disiplin. Sambungnya.
Disamping itu Deswin juga menyampaikan terkait Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pedoman pakaian dinas ASN yang disesuaikan dengan ketentuan nasional melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Tidak hanya pada aspek regulasi, Pemkab Pasaman juga mulai menerapkan sistem presensi online melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK sejak 1 April 2026 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Jelas Deswin.
Langkah-langkah konkrit yang dilakukan disampaikan Deswin yakni Penegakan disiplin yang dilakukan secara langsung melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah.
Seperti yang sudah dilakukan, yakni melakukan Sidak ke RSUD Tuanku Rao, RSUD Tuanku Imam Bonjol, hingga sejumlah OPD lainnya dengan melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar serta pimpinan daerah.
ASN yang melanggar disiplin jam kerja maupun tidak mengikuti apel organik dan apel gabungan tanpa keterangan langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik mengalami peningkatan dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat “Baik” melalui aplikasi SIKAMEK.
Selain itu, dalam konteks kinerja ASN di Pasaman sudah menunjukkan angka cukup baik, dari total 5.847 ASN di Kabupaten Pasaman, hanya delapan ASN yang tercatat belum memenuhi capaian kinerja kategori baik dan sangat baik.
Indikator kinerj tersebut di ukur dari angka, capaian kinerja pada tahun 2025, dimana capaian kinerja sangat baik/baik itu diperoleh oleh 5.839 ASN atau angka 99 persen. Sedangkan sisanya butuh perbaikan 2 ASN atau 0,2 persen, capaian kinerja kurang 5 ASN atau 0,7 persen, sedangkan capaian kinerja sangat kurang itu 1 ASN atau 0,1 persen.
Pemerintah daerah juga mencatat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin ASN telah mencapai 90 persen, yang menjadi indikator meningkatnya integritas dan kepatuhan aparatur.
Penyelesaian tersebut meliputi seperti Tertib pemakaian Kendaraan dinas roda 2, Telah diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Begitu juga terhadap pemakaian kendraan dinas roda 4, telah diberikan pembinaan ASN dinas tersebut mematuhi jam kantor agar tidak duduk-duduk dikedai kopi dan pemberitahuan agar segera memasang logo Kabupaten pasaman di dinding kendaraan tersebut. Ujar Deswin.
Tidak itu saja, terhadap ASN pada jam dinas belanja kepasar menggunakan pakaina dinas dan menggunakan plat merah roda 2, juga sudah diberika pembinaan kepada ASN tersebut agar tidak menggunakan sarana kendaraan dinas ke pasar dan memakai baju dinas, selanjutnya Satpol PP juga telah menyampaikan langsung ASN tersebut ke pimpinanan Dinas Kearsipan dan Kepustakaan untuk dilakukan penegasan langsung oleh atasannya.
Begitu juga terkait Pelaporan terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel organik dan apel gabungan di halaman kantor Bupati Pasaman dan telah ditindak lanjuti juga dengan surat ke kepala SKPD untuk melakukan pembinaan ASN dimaksud
Bahkan dikatakan Deswin, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026. Ujarnya.
Jika melihat data bentuk hukuman yang diberikan dari bulan juni 2025 hingga april 2025 rekapitulasinya hukuman disiplin ringan Teguran Lisan dan Tertulis mencapai 15 orang ASN, Hukuman disiplin sedang dengan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) tahun itu 2 orang ASN.
Selain itu, ada Hukuman disiplin berat yakni pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS masing masing 1 orang jadi totalnya menjadi 2 orang ASN. Selebihnya 2 orang ASN dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat. Papar Deswin.
*Dorong Lahirnya Pola Karir Berbasis Manajemen Talenta*
Terpisah, Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan langkah-langlah strategis yang dilakukan dalam mewujudkan Pasaman Bangkit melalui penguatan disiplin, intergritas dan budaya melayani adalah penyelarasan terhadap upaya mewujudkan manajemen talenta sebagai pola karir percepatan Pasaman Bangkit.
Bupati Welly mengatakan jika Program Unggulan (progul) ASN Bangkit selaras dengan manajemen talenta.
"Siap tidak siap PNS harus segera berbenah, menguatkan disiplin, integritas serta mengedeoankan kualifikasi dan kompetensi kedepan". Terang Welly Suhery.
Bupati Welly menyampaikan jika penerapan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit menjadi langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sistem ini mencakup pemetaan potensi, kompetensi, serta kinerja pegawai untuk mendukung pengembangan karier dan regenerasi kepemimpinan aparatur secara terukur dan berkelanjutan. Ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sistem manajemen talenta seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Jadi siapa pun sekarang berhak mendapatkan promosi sesuai talentanya masing-masing. Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, apalagi setoran-setoran. Kita ingin _the right man on the right place_, orang yang tepat untuk tempat yang tepat. Manajemen talenta memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berinovasi sesuai kapasitas masing-masing,” kata Bupati.
Pemkab Pasaman berharap Program ASN Bangkit tidak hanya menjadi slogan birokrasi, tetapi menjadi budaya kerja baru yang mampu menghadirkan aparatur yang profesional, responsif, dan benar-benar hadir melayani masyarakat dengan sepenuh hati sesuai kualifikasi dan kompetensinya. (Joni Satri)

.png)

.png)
