SULSEL, Ungkapfakta.info -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan imbauan resmi terkait pencegahan penyebaran African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika serta Penyakit Mulut Kuku (PMK).
Surat himbauan bernomor 500.6/253/BID.NAK/V/2026 ditandatangani pada 22 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, serta Kepala Lembang (Desa) se-Kabupaten Tana Toraja.
Dalam surat tersebut, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg meminta Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk mengimbau masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran ASF dan PMK secara cepat dan efektif.
Imbauan ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan, serta peraturan Menteri Pertanian terkait pengawasan lalu lintas hewan dan pengamatan penyakit hewan.
Ada 8 langkah yang diminta untuk dilaksanakan masyarakat:
1. Larangan masuknya ternak babi
Setiap perusahaan, pedagang, dan pemilik ternak dilarang memasukkan ternak babi ke wilayah Kabupaten Tator.
2. Wajib lapor jika ada babi sakit
Masyarakat diminta segera melaporkan ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan jika menemukan ternak babi dengan gejala klinis seperti demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, kejang, muntah darah, serta kemerahan pada telinga, perut dan kaki.
3. Jaga kebersihan kandang
Dilakukan pencucian dan desinfeksi kandang serta peralatan secara rutin.
4. Kebersihan diri
Masyarakat diminta membersihkan diri sebelum dan sesudah kontak dengan babi peliharaan.
5. Larangan pakan sisa
Tidak menggunakan makanan sisa sebagai pakan ternak babi.
6. Pakan bergizi
Memberikan pakan bergizi lengkap dengan tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak.
7. Vaksinasi berkala
Melakukan vaksinasi hog cholera pada ternak babi secara berkala.
8. Penanganan bangkai
Mengubur bangkai ternak babi yang mati dan dilarang membuangnya ke sungai, saluran air, atau semak-semak agar tidak mencemari lingkungan dan memicu penyakit lain atau dibakar habis.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah untuk menghindari penyebaran ASF, PMK dan Cholera yang lebih luas dan memitigasi risiko terhadap peternakan babi di Tana Toraja yang berjuluk Bumi Lakipadada.
Ega/Yustus

.png)
.png)
