• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Dana Pembangunan Rumah di Kampung Syuru Bermasalah, Warga Keluhkan Proyek Tak Kunjung Rampung

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T09:48:26Z
    masukkan script iklan disini



    Asmat, ungkapfakta.info-

     Seorang warga Kampung Syuru, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, bernama Yanuarius Rahado mengeluhkan pembangunan rumah berukuran 4×5 meter yang hingga kini disebut belum selesai dikerjakan.

    Menurut keterangan yang disampaikan warga, biaya jasa tukang disebut mencapai Rp12 juta. Sementara itu, pemilik rumah mengaku menerima dana secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp2 juta, kemudian Rp5 juta yang disebut diantarkan oleh Sekretaris Kampung Yohanis Sumbui bersama Tubal, serta Rp5 juta berikutnya yang disebut diserahkan oleh Bendahara Kampung Luis Bicim.

    Meski demikian, warga menyebut bangunan rumah tersebut hingga saat ini masih terbengkalai dan belum dapat ditempati.

    Atas kondisi tersebut, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan rumah yang didanai melalui anggaran kampung. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
    Secara umum, dugaan penyimpangan dalam pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dapat berupa mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kurangnya transparansi kepada masyarakat, hingga proyek yang tidak diselesaikan meskipun anggaran telah dicairkan.

    Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten Asmat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas yang berwenang.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Syuru, Feliks Ompakpit, beserta Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    (Stanislaus)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e