KUBU RAYA, ungkapfakta.info
Diduga terjadi penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda PCX berwarna merah marun di wilayah Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
Pemilik sepeda motor, Suginah (50), melalui suaminya, Nursalim (54), menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pada Minggu malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria bernama Hengki bersama rekannya, Sugiona, datang ke Mess Somel yang berada di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah berbincang beberapa saat, Hengki meminjam sepeda motor Honda PCX milik Suginah dengan alasan hendak pergi ke Simpang Loncek, Teluk Bakung, untuk suatu keperluan. Namun, setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, Hengki dan rekannya tidak juga kembali.
Pihak pemilik kemudian berusaha menghubungi Hengki melalui telepon seluler, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.
Merasa dirugikan, pada 15 Mei 2026, Nursalim mewakili istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambawang. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku, serta menemukan sepeda motor yang diduga telah digelapkan agar dapat kembali kepada pemiliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

.png)
.png)
